PT.Pandawa Jaya Steel

 Sesepuh warga, FPI dikantor PT.Pandawa Jaya Steel, sedang memberikan peringatan keras

Selasa 27 Januari 2015, perwakilan dari front FPI Banten dan warga Kp.Pasirawi mendatangi PT.Pandawa Jaya steel yang berkedudukan di Kp.Pasirawi Rt.15/07. Desa Pasir Jaya Kecamatan Cikupa-Tangerang, Warga menuntut kembali janji-janji yang belum terealisasi.

Kali ini pertemuan FPI dan warga dengan perusahaan untuk membahas permasalahan yang bergejolak diantara warga dan PT. Pandawa Jaya Steel, yang hingga kini belum urung selesai. Pihak FPI menyayangkan perusahaan yang berbulan-bulan sudah operasional produksi tidak bisa menyelesaikan permasalahan bising yang mengganggu warga.

Burhan ketua FPI se-Banten menyatakan'' Perusahaan ini sudah mendjolimi warga dan secara langsung sudah merusak indra pendengaran warga, dengan suara yang begitu keras sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat, ini tidak boleh dibiarkan dan harus ditindak tegas''. katanya.

Dari pihak perusahaan hanya diwakili oleh Yulastono selaku penanggung jawab lapangan, banyak teguran yang dilontarkan oleh warga maupun FPI kepada perusahaan, dan tidak ada jawaban yang memuaskan semuanya hanya jawaban ''kami sedang mencari solusi....!'' itu bahasa lama yang sudah basi didengar warga.

Dari surat perizinan yang diterbitkan pemerintah daerah pada tanggal 24 Nopember 2014, sedangkan perusahaan dari Juli 2014 sudah produksi, Pembuatan surat perizinan gangguan lingkungan ( HO ) sama sekali warga belum memberikan izin, tetapi HO sudah jadi, ''ini semua jelas menyalahi aturan, padahal pembuatan HO saratnya harus atas persetujuan masyarakat setempat. Dan waktu perusahaan akan dibangun mereka bilang ini hanya gudang dan tidak ada kegiatan produksi. 
PT. Pandawa Jaya Steel harus dipindahkan jauh dari pemukiman warga karena perusahaan seperti itu tidak layak berdampingan dengan pemukiman penduduk, karena suara mesin produksi pemotong plat besi sangat keras hingga 750 meteran masih terdengar, apalagi rumah penduduk yang dekat, coba bayangkan......!.

Semoga pembuatan surat perizinan PT. Pandawa Jaya Steel instansi terkaitnya tidak korup, dan mencabut izin operasionalnya, karena perusahaan itu merusak kesehatan dan mental masyarakat.


0 komentar:

Posting Komentar