Perpanjang pajak kendaraan perusahaan



Bagi pemilik kendaraan bermotor roda 2 maupun roda 4, yang akan mengurus perpanjangan pajak harus tahu apa saja persyaratannya, apalagi kepengurusan pajak kendaraan milik perusahaan yang persyaratannya lumayan banyak, lain hal dengan kepengurusan pajak kendaraan pribadi.

Dibawah berikut saya akan sedikit memberikan gambaran apa saja persyaratan untuk mengurus pajak kendaraan milik perusahaan,

Untuk langkah yang perlu kita siapkan sebelum ke Samsat adalah :

Siapkan identitas kendaraan surat-surat :

Surat Kuasa
STNK kendaraan (asli)
BPKB ( asli & fhotocopy )
TDP perusahaan (fhotocopy)
SIUP perusahaan (fhotocopy)
Domisili / SKDU perusahaan (fhotocopy)
NPWP perusahaan (fhotocopy)
Masukan surat-surat diatas ke dalam map kertas dan dijadikan satu.

Berangkat ke Samsat Balaraja-Tangerang :

Alamatnya : Jalan Raya Parahu Balaraja, Parahu, Sukamulya, Tangerang, Banten 15610.

Setelah di gedung samsat mintalah nomor antrian pendaftaran di loket deket pintu masuk.
Dibawah berikut foto loket pengambilan nomor antrian, mintalah nomor antrian kepada petugas yang siap siaga ditempatnya : 
Tempat pengambilan nomor antrian
Setelah nomor antrian diberikan oleh petugas, lanjutkan ke loket selanjutnya untuk menyerahkan dokumen persyaratan perpanjang pajak, dibawah berikut foto loketnya :
Tempat penyerahan dokumen
Untuk kepengurusan pajak Roda 2 berarti dimasukan ke dalam Ruang yang bertuliskan R2, dan sebaliknya untuk yang kepengurusan roda 4 berarti dimasukan ke ruang loket R4. 

Tahap berikutnya duduklah dengan rileks di kursi tunggu yang sudah disiapkan untuk menunggu panggilan nomor antrian, panggilan berikutnya adalah diloket foto berikut :
loket 1 klarifikasi kelengkapan dokumen
 Dengarkan baik-baik speaker panggilan, jangan ampe kelewat sama yang lainnya, gambar loket 1 diatas adalah klarifikasi persyaratan, jika lengkap berarti ke tahap selanjutnya, dan jika dokumen tidak lengkap maka dengan sedih hati pulang kerumah lagi untuk melengkapi dokumennya.

Setelah lulus dengan persyaratannya tunggulah antrian berikutnya, nanti akan dipanggil lagi ke tahap pembayaran pajak, loket pembayaran pajak foto nya dibawah berikut :
Kasir 1 pembayaran pajak
Tunggulah di depan Kasir 1 dan Kasir 2 yang tulisannya berwarna kuning, disitu akan dipanggil sesuai nomor antrian, siapkan dana kepengurusan pajaknya, dikasir akan diminta biaya perpajakannya.
Jika pembayaran sudah dilakukan maka peserta akan menerima kwitansi serah terima biaya, simpan jangan sampai hilang dan jadikan satu dengan nomor antrian.
Tempat penyerahan STNK/surat baru


Loket 2 adalah tahapan terakhir atau tempat penyerahan STNK kendaraan baru, tunggulah didepan Loket 2 karena bagi yang sudah bayar akan dipanggil di loket 2 ini, untuk serah terima STNK baru. Setelah STNK baru sudah jadi maka selesai sudah alur proses perpanjangan pajak kendaraan.

Untuk perpanjangan kendaraan pribadi alurnya juga sama, tapi untuk persyaratannya yang berbeda, cukup identitas pemilik saja.

Sekian informasi ini, semoga bermanfaat dan membantu.