Hukum itu Tumpul keatas Tajam Kebawah


HUKUM ITU TUMPUL KE ATAS DAN TAJAM KE BAWAH, itulah yang sudah menjadi RAHASIA UMUM yang sering kita dengar dikalangan media, entah benar, fakta atau realita kehidupan. Istilah itu menurut saya bahwa ‘’Orang kaya raya ekonomi menengah keatas itu kebal hukum, sedangkan orang miskin dengan ekonomi menengah kebawah itu sangat susah untuk mencari keadilan’’, hemmmmmmmm..


Gambaran kasus yang terjadi’’ dimana pejabat atau konglomerat yang terjerat kasus hukum, bagaimanapun caranya pasti akan banyak yang membela mati-matian supaya terlepas dari jeratan hukum. Lain halnya dengan orang tidak berduit, langsung diproses tanpa ampun.

Ketika seorang pejabat atau konglemerat sudah dinyatakan bersalah oleh hukum, tetap saja didalam lapas mereka dijadikan raja oleh petugas lapas, seperti yang rame di media, kamar sel yang mewah, tempat tidur yang mewah, toilet dan kamar mandi yang mewah dan sarana serba lengkap, waaaaaw menakjubkan sekali sangat fantastis.

Saya akui bahwa HUKUM ITU TUMPUL KE ATAS DAN TAJAM KE BAWAH, itu kenyataannya sangat benar, karena kami sendiri pelaku yang membutuhkan keadilan dari pemerintah, tetapi tidak ada satupun proses hukum yang adil untuk kami sebagai warga masyarakat Tangerang yang baik. 

 HUKUM ITU DAPAT DIBELI..!

Pengaduan kami kepada pemerintah dari tingkat Kelurahan, Kecamatan dan DPRD Kab.Tangerang tidak ada satupun proses hukum yang memihak kepada kami, laporan pengaduan kami hanya di anggap angin lewat yang tidak penting untuk di urusi, mungkin hanya buang waktu, tenaga dan tidak ada duitnya, hemmmmmmm, semoga pejabat itu diberikan azab oleh tuhan yang maha esa, amin.

Demo Warga : baca selengkapnya

Musyawarah atas pengaduan warga di tingkat Kelurahan, Kecamatan dan DPRD Kab Tangerang, tidak ada satupun yang membuahkan hasil positif alias nihil alias nol besar alias sia-sia, saya berfikir sangat fositif bisa jadi semua instansi pemerintahan terkait memihak kepada perusahaan yang sedang kami gugat, aparat penegak hukum terpental untuk menghukum perusahaan itu karena perusahaan di tamengi dengan uang, sedangkan kami hanya modal kertas laporan pengaduan yang tidak ada duitnya,  bisa dibayangkan susahnya mengemis keadilan di negeri ini, Allahuakbar.


Kami dari tahun 2014 hingga Desember tahun 2018 SUDAH 5 TAHUN, hanya sabar, mengelus dada melihat para pejabat pemerintah wakil rakyat yang duduk manis, dengan gaji yang besar, sarana kerja yang mewah, harta melimpah, tapi tidak becus menangani pengaduan kami yang sedang teraniaya. PERCUMA JADI WAKIL RAKYAT DENGAN GELAR SARJANA TAPI TIDAK BISA KERJA, HANYA MENJADI MAFIA KORUP YANG BERLINDUNG DIBAWAH NAUNGAN NEGARA, KERJA MENJADI PEJABAT PEMERINTAHAN HANYA UNTUK MENCARI LAHAN SUBUR KEKAYAAN SEMATA.

Itulah salah satu cerita yang terjadi kepada kami sebagai warga Tangerang yang baik, semoga menjadi inspirasi dan pelajaran buat kita semua, bahwa tidak mudah untuk mendapatkan keadilan di negeri ini.

Didiklah anak-anak kita supaya menjadi orang yang bijak, amanah & jujur, yang setia menegakan kebenaran, jangan biarkan anak kita menjadi pejabat KORUP seperti cerita saya diatas. 

JADILAH MANUSIA :
BERBUDI LUHUR TAHU MANA YANG BENAR DAN TAHU MANA YANG SALAH

Perpanjang pajak kendaraan perusahaan



Bagi pemilik kendaraan bermotor roda 2 maupun roda 4, yang akan mengurus perpanjangan pajak harus tahu apa saja persyaratannya, apalagi kepengurusan pajak kendaraan milik perusahaan yang persyaratannya lumayan banyak, lain hal dengan kepengurusan pajak kendaraan pribadi.

Dibawah berikut saya akan sedikit memberikan gambaran apa saja persyaratan untuk mengurus pajak kendaraan milik perusahaan,

Untuk langkah yang perlu kita siapkan sebelum ke Samsat adalah :

Siapkan identitas kendaraan surat-surat :

Surat Kuasa
STNK kendaraan (asli)
BPKB ( asli & fhotocopy )
TDP perusahaan (fhotocopy)
SIUP perusahaan (fhotocopy)
Domisili / SKDU perusahaan (fhotocopy)
NPWP perusahaan (fhotocopy)
Masukan surat-surat diatas ke dalam map kertas dan dijadikan satu.

Berangkat ke Samsat Balaraja-Tangerang :

Alamatnya : Jalan Raya Parahu Balaraja, Parahu, Sukamulya, Tangerang, Banten 15610.

Setelah di gedung samsat mintalah nomor antrian pendaftaran di loket deket pintu masuk.
Dibawah berikut foto loket pengambilan nomor antrian, mintalah nomor antrian kepada petugas yang siap siaga ditempatnya : 
Tempat pengambilan nomor antrian
Setelah nomor antrian diberikan oleh petugas, lanjutkan ke loket selanjutnya untuk menyerahkan dokumen persyaratan perpanjang pajak, dibawah berikut foto loketnya :
Tempat penyerahan dokumen
Untuk kepengurusan pajak Roda 2 berarti dimasukan ke dalam Ruang yang bertuliskan R2, dan sebaliknya untuk yang kepengurusan roda 4 berarti dimasukan ke ruang loket R4. 

Tahap berikutnya duduklah dengan rileks di kursi tunggu yang sudah disiapkan untuk menunggu panggilan nomor antrian, panggilan berikutnya adalah diloket foto berikut :
loket 1 klarifikasi kelengkapan dokumen
 Dengarkan baik-baik speaker panggilan, jangan ampe kelewat sama yang lainnya, gambar loket 1 diatas adalah klarifikasi persyaratan, jika lengkap berarti ke tahap selanjutnya, dan jika dokumen tidak lengkap maka dengan sedih hati pulang kerumah lagi untuk melengkapi dokumennya.

Setelah lulus dengan persyaratannya tunggulah antrian berikutnya, nanti akan dipanggil lagi ke tahap pembayaran pajak, loket pembayaran pajak foto nya dibawah berikut :
Kasir 1 pembayaran pajak
Tunggulah di depan Kasir 1 dan Kasir 2 yang tulisannya berwarna kuning, disitu akan dipanggil sesuai nomor antrian, siapkan dana kepengurusan pajaknya, dikasir akan diminta biaya perpajakannya.
Jika pembayaran sudah dilakukan maka peserta akan menerima kwitansi serah terima biaya, simpan jangan sampai hilang dan jadikan satu dengan nomor antrian.
Tempat penyerahan STNK/surat baru


Loket 2 adalah tahapan terakhir atau tempat penyerahan STNK kendaraan baru, tunggulah didepan Loket 2 karena bagi yang sudah bayar akan dipanggil di loket 2 ini, untuk serah terima STNK baru. Setelah STNK baru sudah jadi maka selesai sudah alur proses perpanjangan pajak kendaraan.

Untuk perpanjangan kendaraan pribadi alurnya juga sama, tapi untuk persyaratannya yang berbeda, cukup identitas pemilik saja.

Sekian informasi ini, semoga bermanfaat dan membantu.



Trauma Center BPJSTK

Kecelakaan kerja memang sering terjadi dimanapun itu berada, tetapi itu bukan kehendak para pekerja, sebagai pekerja kita hanya bisa berusaha se maksimal mungkin untuk menghindari kecelakaan kerja terjadi, untuk itu setiap perusahaan yang mempekerjakan karyawan harus mengadakan training K3 (Keselamatan & Kesehatan Kerja), supaya para pekerja menyadari bahwa sangat berbahaya sekali jika pekerja tidak menjalankan dan mentaati peraturan prosedur K3 yang telah diterapkan di area perusahaan, dan dijelaskan pula oleh perusahaan apa resiko yang akan terjadi jika para pekerja tidak mentaati peraturan K3.

Diterapkannya K3 diperusahaan adalah untuk menjaga dan melindungi para pekerja dari resiko berbahaya kecelakaan bekerja, dan hal-hal yang berakibat sangat fatal terhadap pekerja maupun perusahaan, selain itu juga untuk menanggulangi, meminimalisir dan antisipasi terjadinya kecelakan dalam bekerja yang akan menimbulkan bencana besar dan kerugian terhadap aset perusahaan.

Kelalaian dalam bekerja bisa berakibat sangat fatal jika pekerja berada di area sangat riskan terjadinya kecelakaan, yang harus menjadi perhatian adalah kesadaran pekerja itu sendiri, K3 & APD (Alat Pelindung Diri) diperusahaan adalah untuk memproteksi diri pekerja dari hal-hal yang membahayakan, jika pekerja tidak mematuhi peraturan K3 yang telah diterapkan oleh perusahaan maka yang akan rugi adalah sipekerja itu sendiri.

Untuk jaminan sosial kecelakaan kerja perusahaan wajib mendaftarkan diri pekerja ke BPJSketenagakerjaan, jika perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJSKetenagakerjaan maka akan dikenakan sanksi perundang-undangan yang berlaku.
Untuk meningkatkan pelayanan terbaik, sekarang sudah ada Rumah sakit Trauma Center BPJSTK, adalah program dari BPJSKetenagakerjaan yang bekerjasama dengan Rumah Sakit, Klinik & Puskesmas, tujuannya adalah untuk mempermudah pasien yang terkena musibah kecelakaan dalam bekerja bisa langsung ditangani, Trauma Center ini sangat membantu karena ketika kecelakaan kerja terjadi, korban bisa langsung dibawa kerumah sakit Trauma Center terdekat yang bekerjasama dengan BPJSKetenagakerjaan.

Dengan adanya trauma center sangat membantu sekali, karena pasien tidak perlu lagi repot mengeluarkan biaya pengobatan sepeserpun, untuk biaya menjadi urusan rumah sakit dengan BPJSKetenagakerjaan.

Sebelum hadirnya trauma center, biaya pengobatan ditanggung oleh perusahaan dan setelah sipasien sembuh total biaya pengobatan akan diklaim ke BPJSKetenagakerjaan.

Dibawah berikut daftar Rumah Sakit dan Klinik Trauma Center, kantor cabang Cikupa Tangerang :

Cara klaim biaya pengobatan ke BPJSKetenagakerjaan.

Semoga daftar trauma center diatas bisa bermanfaat.