Trauma Center BPJSTK

Kecelakaan kerja memang sering terjadi dimanapun itu berada, tetapi itu bukan kehendak para pekerja, sebagai pekerja kita hanya bisa berusaha se maksimal mungkin untuk menghindari kecelakaan kerja terjadi, untuk itu setiap perusahaan yang mempekerjakan karyawan harus mengadakan training K3 (Keselamatan & Kesehatan Kerja), supaya para pekerja menyadari bahwa sangat berbahaya sekali jika pekerja tidak menjalankan dan mentaati peraturan prosedur K3 yang telah diterapkan di area perusahaan, dan dijelaskan pula oleh perusahaan apa resiko yang akan terjadi jika para pekerja tidak mentaati peraturan K3.

Diterapkannya K3 diperusahaan adalah untuk menjaga dan melindungi para pekerja dari resiko berbahaya kecelakaan bekerja, dan hal-hal yang berakibat sangat fatal terhadap pekerja maupun perusahaan, selain itu juga untuk menanggulangi, meminimalisir dan antisipasi terjadinya kecelakan dalam bekerja yang akan menimbulkan bencana besar dan kerugian terhadap aset perusahaan.

Kelalaian dalam bekerja bisa berakibat sangat fatal jika pekerja berada di area sangat riskan terjadinya kecelakaan, yang harus menjadi perhatian adalah kesadaran pekerja itu sendiri, K3 & APD (Alat Pelindung Diri) diperusahaan adalah untuk memproteksi diri pekerja dari hal-hal yang membahayakan, jika pekerja tidak mematuhi peraturan K3 yang telah diterapkan oleh perusahaan maka yang akan rugi adalah sipekerja itu sendiri.

Untuk jaminan sosial kecelakaan kerja perusahaan wajib mendaftarkan diri pekerja ke BPJSketenagakerjaan, jika perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJSKetenagakerjaan maka akan dikenakan sanksi perundang-undangan yang berlaku.
Untuk meningkatkan pelayanan terbaik, sekarang sudah ada Rumah sakit Trauma Center BPJSTK, adalah program dari BPJSKetenagakerjaan yang bekerjasama dengan Rumah Sakit, Klinik & Puskesmas, tujuannya adalah untuk mempermudah pasien yang terkena musibah kecelakaan dalam bekerja bisa langsung ditangani, Trauma Center ini sangat membantu karena ketika kecelakaan kerja terjadi, korban bisa langsung dibawa kerumah sakit Trauma Center terdekat yang bekerjasama dengan BPJSKetenagakerjaan.

Dengan adanya trauma center sangat membantu sekali, karena pasien tidak perlu lagi repot mengeluarkan biaya pengobatan sepeserpun, untuk biaya menjadi urusan rumah sakit dengan BPJSKetenagakerjaan.

Sebelum hadirnya trauma center, biaya pengobatan ditanggung oleh perusahaan dan setelah sipasien sembuh total biaya pengobatan akan diklaim ke BPJSKetenagakerjaan.

Dibawah berikut daftar Rumah Sakit dan Klinik Trauma Center, kantor cabang Cikupa Tangerang :

Cara klaim biaya pengobatan ke BPJSKetenagakerjaan.

Semoga daftar trauma center diatas bisa bermanfaat.