Tangerang, 24
Nopember 2015. Seluruh serikat buruh se-Indonesia melakukan aksi
demo dan mogok nasional, buruh akan turun kejalan dan melakukan
aksinya ke beberapa tempat,
seperti : kantor gubernur, pemda, kantor
bupati, gerbang tol, dan sweeping dikawasan industri.
Aksi unjuk rasa
besar-besaran ini supaya pemerintah menanggapi tuntutan buruh dengan
serius, demo serentak ini akan berlangsung selama 4 (empat) hari dari
24-27 Nopember 2015, dimulai pagi hari hingga sore.
Kawasan Cikupa Mas, Cikupa Tangerang. foto warta cikupa |
Aksi serentak demo
dan mogok nasional ini ditempatkan sesuai dengan wilayah dan daerah
masing-masing, Serikat buruh yang tergabung dalam aksi ini :
- ALTAR, FSBKU, akan mengadakan ”Mimbar Bebas” di Kawasan Cikupa Mas dilakukan di depan pintu gerbang Cikupa Mas yang satu arah dengan akses keluar Gerbang Tol Cikupa (Kedaton).
- KSPSI Samprok, akan menuju ke Kantor Gubernur Banten.
- SPSI Citra Raya, akan menuju ke Kantor Bupati Tangerang.
- FSPMI, akan menyerukan kepada semua anggotanya diperusahaan manapun (Kawasan Indutri) Tangerang Kabupaten untuk berhenti beraktifitas. (terindikasi akan adanya aksi sweeping).
Di
depan kawasan Cikupa Mas yang berhubungan langsung dengan jalan
otonom Cikupa – Pasar Kemis Tangerang, dipadati ratusan buruh yang
berdemo, aksi damai ini tidak mengakibatkan kemacetan jalan raya,
demo tidak mengganggu fasilitas jalan umum, sehingga kendaraan yang
hendak melewati jalur ini tetap lancar dan tidak terganggu.
Kawasan industri
Jatake Tangerang, ratusan buruh melakukan aksi sweeping dengan menyerukan
supaya semua buruh turut serta turun kejalan, ikut mendukung
perjuangan aksi demo buruh. Sweeping di kawasan industri Jatake
berjalan dengan damai, tidak ada anarkisme buruh dilapangan, semua
berjalan kondusif.
Alasan buruh
menggelar Aksi serentak demo dan mogok nasional, terkait dengan
penolakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang
Pengupahan. Dengan adanya rumus tersebut hanya merugikan kaum buruh, salah satu isi PP78 ini mengatur perhitungan kenaikan upah dengan
inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah,
sehingga upah buruh naik paling tinggi hanya sebesar 10 persen, dan
berlaku untuk belasan tahun atau bisa terjadi puluhan tahun.
Contoh rumus
perhitungan yang diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun
2015 tentang Pengupahan, dibawah ini :