Demo buruh hari ini

Tangerang, 24 Nopember 2015. Seluruh serikat buruh se-Indonesia melakukan aksi demo dan mogok nasional, buruh akan turun kejalan dan melakukan aksinya ke beberapa tempat, 
seperti : kantor gubernur, pemda, kantor bupati, gerbang tol, dan sweeping dikawasan industri.

Aksi unjuk rasa besar-besaran ini supaya pemerintah menanggapi tuntutan buruh dengan serius, demo serentak ini akan berlangsung selama 4 (empat) hari dari 24-27 Nopember 2015, dimulai pagi hari hingga sore.
Kawasan Cikupa Mas, Cikupa Tangerang. foto warta cikupa
 Aksi serentak demo dan mogok nasional ini ditempatkan sesuai dengan wilayah dan daerah masing-masing, Serikat buruh yang tergabung dalam aksi ini :


  1. ALTAR, FSBKU, akan mengadakan ”Mimbar Bebas” di Kawasan Cikupa Mas dilakukan di depan pintu gerbang Cikupa Mas yang satu arah dengan akses keluar Gerbang Tol Cikupa (Kedaton).
  2. KSPSI Samprok, akan menuju ke Kantor Gubernur Banten.
  3. SPSI Citra Raya, akan menuju ke Kantor Bupati Tangerang.
  4. FSPMI, akan menyerukan kepada semua anggotanya diperusahaan manapun (Kawasan Indutri) Tangerang Kabupaten untuk berhenti beraktifitas. (terindikasi akan adanya aksi sweeping).


Di depan kawasan Cikupa Mas yang berhubungan langsung dengan jalan otonom Cikupa – Pasar Kemis Tangerang, dipadati ratusan buruh yang berdemo, aksi damai ini tidak mengakibatkan kemacetan jalan raya, demo tidak mengganggu fasilitas jalan umum, sehingga kendaraan yang hendak melewati jalur ini tetap lancar dan tidak terganggu.



Kawasan Industri Jatake, buruh memadati jalan dengan sweeping berjalan kaki

Kawasan industri Jatake Tangerang, ratusan buruh melakukan aksi sweeping dengan menyerukan supaya semua buruh turut serta turun kejalan, ikut mendukung perjuangan aksi demo buruh. Sweeping di kawasan industri Jatake berjalan dengan damai, tidak ada anarkisme buruh dilapangan, semua berjalan kondusif.



Alasan buruh menggelar Aksi serentak demo dan mogok nasional, terkait dengan penolakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dengan adanya rumus tersebut hanya merugikan kaum buruh, salah satu isi PP78 ini mengatur perhitungan kenaikan upah dengan inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah, sehingga upah buruh naik paling tinggi hanya sebesar 10 persen, dan berlaku untuk belasan tahun atau bisa terjadi puluhan tahun.

Contoh rumus perhitungan yang diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dibawah ini :


0 komentar:

Posting Komentar