Setiap perusahaan wajib mengikut
sertakan seluruh tenaga kerjanya sebagai keanggotaan peserta BPJSTK (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja), dan setiap perusahaan wajib
memperhatikan keselamatan dan kesehatan karyawannya dalam menjalankan
pekerjaan sehari-hari di lingkup perusahaan. Program BPJSTK adalah
hak wajib yang diberikan kepada seluruh tenaga kerja, dan sudah
diatur sesuai perundang-undangan tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Dan jika perusahaan tidak mengikutsertakan tenaga kerjanya sebagai
peserta BPJSTK, maka perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi
atau pidana sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut ini langkah-langkah
mengajukan klaim kecelakaan kerja ke BPJSTK :
Jika perusahaan mendaftar sebagai
peserta BPJSTK, maka mintalah formulir LAPORAN KECELAKAAN KERJA
untuk persiapan diperusahaan, diantaranya ialah formulir :
a. LAPORAN KECELAKAAN TAHAP
I
b. LAPORAN KECELAKAAN TAHAP II
c. SURAT KETERANGAN DOKTER BENTUK
KK 4
d. SURAT KUASA
Langkah-langkah dibawah berikut akan
menjelaskan bagaimana caranya laporan kecelakaan kerja dan klaim
berobat karyawan ke BPJSTK.
A. Langkah pertama: ( jika
terjadi kecelakaan )
Jika terjadi kecelakaan kerja
diperusahaan, segeralah ke kantor BPJSTK untuk meminta formulir
(jika belum punya) LAPORAN KECELAKAAN KERJA TAHAP 1,
isilah formulir tersebut sesuai dengan petunjuk yang tertera di
formulir BPJSTK, dan jangan lupa perlembar formulir untuk di
stempel cap perusahaan .
Setelah
formulir LAPORAN KECELAKAAN KERJA TAHAP 1
sudah di isi, bawa langsung ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) daerah
setempat untuk laporan, setelah dilaporkan ke Disnaker selanjutnya
bawa ke kantor BPJSTK sebagai laporan kecelakaan tahap pertama.
Ket : (tahap 1
selesai sampai disini, sambil menunggu berobat jalan selesai)
B. Langkah
Kedua :
Jika
sudah tidak ada perawatan berlanjut dan dinyatakan sembuh total oleh
dokter pemeriksa, maka dilanjutkan mengisi LAPORAN
KECELAKAAN TAHAP II,
kumpulkan semua kwitansi berobat sebagai bukti biaya pengobatan.
Syarat-syarat yang perlu diperhatikan sebagai lampiran laporan tahap
II adalah :
a. Kwitansi
pengobatan
b. Fotocopy KTP
(yang terkena kecelakan)
c. Fotocopy
Kartu KPJ (yang terkena kecelakaan)
d. Absensi
tanggal kecelakaan
Lampirkan semua
persyaratan diatas untuk melengkapi formulir tahap II pengajuan klaim
ke BPJSTK, dan tunggu SURAT KETERANGAN DOKTER BENTUK KK 4.
C. Langkah
ketiga :
Bawalah
SURAT KETERANGAN DOKTER BENTUK KK 4
ke dokter pemeriksa, minta dokter pemeriksa perawatan sewaktu
berobat untuk mengisi formulir tersebut, dan jangan lupa semua
formulir perlembar distempel oleh dokter pemeriksa. Mengingat surat
ini sangat penting, jadi dokter pemeriksa harus mengisi dengan
sebenar-benarnya, karena sebagai bukti pernyataan pengobatan dan
diagnosis dokter, atas apa yang terjadi yang di akibatkan oleh
kecelakaan kerja.
D. Langkah Ke
empat
I. Siapkan SURAT KUASA yang telah di isi oleh oleh perusahaan dan di
bubuhi materai, disertakan dua fotocopi.
a.
Fotocopy 1 lembar ( yang menguasakan)
b. Fotocopy 1 lembar ( yang di kuasakan )
Pengertian
:
a.
Yang menguasakan
adalah perwakilan perusahaan atau kepala HRD, biasanya di sebuah
perusahaan departement HRD yang mengurus di bidang ini.
b.
Yang dikuasakan
adalah orang yang di tugaskan atau menyerahkan laporan ke BPJSTK,
yang dipercayakan oleh perusahaan.
Langkah
Terakhir :
Siapkan formulir dibawah ini :
1.
LAPORAN
KECELAKAAN TAHAP II
2.
SURAT KETERANGAN DOKTER
BENTUK KK 4
3. SURAT KUASA (hanya untuk jamsostek)
Selanjutnya bawa formulir no 1 dan 2 ke Disnaker untuk dilaporkan,
setelah selesai dari Disnaker dilanjutkan ke kantor BPJSTK untuk
menyerahkan formulir 1, 2 dan 3.
Pengertian
no 3 :
Surat
kuasa adalah
surat dimana BPJSTK dan perusahaan mengadakan perjanjian, surat
kuasa berlaku hanya satu tahun, hanya nama yang tercantum di
perjanjian surat kuasa yang bisa mewakili pengambilan biaya
penggantian dari Jamsostek.
Nah sekarang tinggal tunggu cair deh uangnnya dari BPJSTK.....
mau cash atau transfer ?.
Jika surat kk 4 sudah diserah kn brp lama klaiman turun
BalasHapusDan jika salah satu kuitasi salah krna tdak ada nama obat apa bisa kuitasi" yg lain di lanjut kan klaim