Cara Klaim Kecelakaan Kerja Ke BPJSKetenagakerjaan

Setiap perusahaan wajib mengikut sertakan seluruh tenaga kerjanya sebagai keanggotaan peserta BPJSTK (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja), dan setiap perusahaan wajib memperhatikan keselamatan dan kesehatan karyawannya dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari di lingkup perusahaan. Program BPJSTK adalah hak wajib yang diberikan kepada seluruh tenaga kerja, dan sudah diatur sesuai perundang-undangan tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Dan jika perusahaan tidak mengikutsertakan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJSTK, maka perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi atau pidana sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.


Berikut ini langkah-langkah mengajukan klaim kecelakaan kerja ke BPJSTK :

Jika perusahaan mendaftar sebagai peserta BPJSTK, maka mintalah formulir LAPORAN KECELAKAAN KERJA untuk persiapan diperusahaan, diantaranya ialah formulir :

    a. LAPORAN KECELAKAAN TAHAP I
    b. LAPORAN KECELAKAAN TAHAP II 
    c. SURAT KETERANGAN DOKTER BENTUK KK 4
    d. SURAT KUASA

Langkah-langkah dibawah berikut akan menjelaskan bagaimana caranya laporan kecelakaan kerja dan klaim berobat karyawan ke BPJSTK.

A. Langkah pertama: ( jika terjadi kecelakaan )

Jika terjadi kecelakaan kerja diperusahaan, segeralah ke kantor BPJSTK untuk meminta formulir (jika belum punya) LAPORAN KECELAKAAN KERJA TAHAP 1, isilah formulir tersebut sesuai dengan petunjuk yang tertera di formulir BPJSTK, dan jangan lupa perlembar formulir untuk di stempel cap perusahaan .

Setelah formulir LAPORAN KECELAKAAN KERJA TAHAP 1 sudah di isi, bawa langsung ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) daerah setempat untuk laporan, setelah dilaporkan ke Disnaker selanjutnya bawa ke kantor BPJSTK sebagai laporan kecelakaan tahap pertama.
Ket : (tahap 1 selesai sampai disini, sambil menunggu berobat jalan selesai)

B. Langkah Kedua :

Jika sudah tidak ada perawatan berlanjut dan dinyatakan sembuh total oleh dokter pemeriksa, maka dilanjutkan mengisi LAPORAN KECELAKAAN TAHAP II, kumpulkan semua kwitansi berobat sebagai bukti biaya pengobatan. Syarat-syarat yang perlu diperhatikan sebagai lampiran laporan tahap II adalah :

a. Kwitansi pengobatan
b. Fotocopy KTP (yang terkena kecelakan)
c. Fotocopy Kartu KPJ (yang terkena kecelakaan)
d. Absensi tanggal kecelakaan

Lampirkan semua persyaratan diatas untuk melengkapi formulir tahap II pengajuan klaim ke BPJSTK, dan tunggu SURAT KETERANGAN DOKTER BENTUK KK 4.

C. Langkah ketiga :
    Bawalah SURAT KETERANGAN DOKTER BENTUK KK 4 ke dokter pemeriksa, minta dokter pemeriksa perawatan sewaktu berobat untuk mengisi formulir tersebut, dan jangan lupa semua formulir perlembar distempel oleh dokter pemeriksa. Mengingat surat ini sangat penting, jadi dokter pemeriksa harus mengisi dengan sebenar-benarnya, karena sebagai bukti pernyataan pengobatan dan diagnosis dokter, atas apa yang terjadi yang di akibatkan oleh kecelakaan kerja.
D. Langkah Ke empat

I. Siapkan SURAT KUASA yang telah di isi oleh oleh perusahaan dan di bubuhi materai, disertakan dua fotocopi.
a. Fotocopy 1 lembar ( yang menguasakan)
b. Fotocopy 1 lembar ( yang di kuasakan )
Pengertian :
a. Yang menguasakan adalah perwakilan perusahaan atau kepala HRD, biasanya di sebuah perusahaan departement HRD yang mengurus di bidang ini.
b. Yang dikuasakan adalah orang yang di tugaskan atau menyerahkan laporan ke BPJSTK, yang dipercayakan oleh perusahaan.

Langkah Terakhir :

Siapkan formulir dibawah ini :
1. LAPORAN KECELAKAAN TAHAP II
2. SURAT KETERANGAN DOKTER BENTUK KK 4
3. SURAT KUASA (hanya untuk jamsostek)

Selanjutnya bawa formulir no 1 dan 2 ke Disnaker untuk dilaporkan, setelah selesai dari Disnaker dilanjutkan ke kantor BPJSTK untuk menyerahkan formulir 1, 2 dan 3.

Pengertian no 3 :
Surat kuasa adalah surat dimana BPJSTK dan perusahaan mengadakan perjanjian, surat kuasa berlaku hanya satu tahun, hanya nama yang tercantum di perjanjian surat kuasa yang bisa mewakili pengambilan biaya penggantian dari Jamsostek.

Nah sekarang tinggal tunggu cair deh uangnnya dari BPJSTK..... mau cash atau transfer ?.


1 komentar:

  1. Jika surat kk 4 sudah diserah kn brp lama klaiman turun
    Dan jika salah satu kuitasi salah krna tdak ada nama obat apa bisa kuitasi" yg lain di lanjut kan klaim

    BalasHapus