Kecelakaan kerja memang sering terjadi
dimanapun itu berada, tetapi itu bukan kehendak para pekerja, sebagai
pekerja kita hanya bisa berusaha se maksimal mungkin untuk
menghindari kecelakaan kerja terjadi, untuk itu setiap perusahaan
yang mempekerjakan karyawan harus mengadakan training K3 (Keselamatan
& Kesehatan Kerja), supaya para pekerja menyadari bahwa sangat
berbahaya sekali jika pekerja tidak menjalankan dan mentaati
peraturan prosedur K3 yang telah diterapkan di area perusahaan, dan
dijelaskan pula oleh perusahaan apa resiko yang akan terjadi jika
para pekerja tidak mentaati peraturan K3.
Diterapkannya K3 diperusahaan adalah
untuk menjaga dan melindungi para pekerja dari resiko berbahaya
kecelakaan bekerja, dan hal-hal yang berakibat sangat fatal terhadap
pekerja maupun perusahaan, selain itu juga untuk menanggulangi,
meminimalisir dan antisipasi terjadinya kecelakan dalam bekerja yang
akan menimbulkan bencana besar dan kerugian terhadap aset perusahaan.
Kelalaian dalam bekerja bisa berakibat
sangat fatal jika pekerja berada di area sangat riskan terjadinya
kecelakaan, yang harus menjadi perhatian adalah kesadaran pekerja itu
sendiri, K3 & APD (Alat Pelindung Diri) diperusahaan adalah untuk
memproteksi diri pekerja dari hal-hal yang membahayakan, jika pekerja
tidak mematuhi peraturan K3 yang telah diterapkan oleh perusahaan
maka yang akan rugi adalah sipekerja itu sendiri.
Untuk jaminan sosial kecelakaan kerja
perusahaan wajib mendaftarkan diri pekerja ke BPJSketenagakerjaan,
jika perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJSKetenagakerjaan
maka akan dikenakan sanksi perundang-undangan yang berlaku.
Untuk meningkatkan pelayanan terbaik,
sekarang sudah ada Rumah sakit Trauma Center BPJSTK, adalah program
dari BPJSKetenagakerjaan yang bekerjasama dengan Rumah Sakit, Klinik
& Puskesmas, tujuannya adalah untuk mempermudah pasien yang
terkena musibah kecelakaan dalam bekerja bisa langsung ditangani,
Trauma Center ini sangat membantu karena ketika kecelakaan kerja
terjadi, korban bisa langsung dibawa kerumah sakit Trauma Center
terdekat yang bekerjasama dengan BPJSKetenagakerjaan.
Dengan adanya trauma center sangat
membantu sekali, karena pasien tidak perlu lagi repot mengeluarkan
biaya pengobatan sepeserpun, untuk biaya menjadi urusan rumah sakit
dengan BPJSKetenagakerjaan.
Sebelum hadirnya trauma center, biaya
pengobatan ditanggung oleh perusahaan dan setelah sipasien sembuh
total biaya pengobatan akan diklaim ke BPJSKetenagakerjaan.
Dibawah berikut daftar Rumah Sakit dan
Klinik Trauma Center, kantor cabang Cikupa Tangerang :
Cara klaim biaya pengobatan ke BPJSKetenagakerjaan.
Semoga daftar trauma center diatas bisa bermanfaat.